Perusahaan (CSR).
Kabupaten Mendata
Desa/Kelurahan Mendata
Anak Tidak Sekolah Terindetifikasi
Anak Berisiko Putus Sekolah
ATS Kembali Bersekolah
Update Terakhir 14-Apr-2025
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda Prov. Sulsel Erlan Triska, S.IP, M.Adm.KP mewakili Kepala Bappelitbangda Prov. Sulsel menja....
18 Juli 2024
Palopo, 15 Januari 2025 - Pemerintah Kota Palopo bekerjasama dengan UNICEF wilayah Sulawesi-Maluku, menggelar orientasi dan Bimtek pendataan Penanganan Anak....
29 Mei 2024
Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Wakil Bupati (Wabup) Bone Ambo Dalle melaunching Gerakan Masyarakat Lisu Massikola Paimeng (Gemar Limas)....
27 Maret 2023
Makassar, sulselprov.go.id - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020 terungkap jumlah anak tidak sekolah di Sulawesi Selatan....
26 Februari 2023
Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Percepatan penanganan anak yang tidak sekolah berbasis kolaborasi harus dimulai dengan penyediaan da....
26 Februari 2023
Pasti Beraksi yang merupakan sebuah inovasi yang diharapkan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi anak putus sekolah di Sulawesi Selatan yang bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anak Nasional tersebut bertempat di Baruga Karaeng Pattingalloang Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis, 28 Juli 2022. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berkesempatan hadir melaunching program tersebut. Dalam sambutannya Ia mengatakan melalui program ini Pemprov Sulsel mampu mengurangi angka anak putus sekolah. Hal ini merupakan sebuah tantangan untuk Pemerintah Provinsi Sulsel bagaimana mengatasi masalah anak putus sekolah. Untuk itu Pemprov Sulsel termasuk Kabupaten /Kota telah berkomitmen serta berkolaborasi bersama TNI Polri dalam menangani masalah tersebut.
Helped fund 24,537 Projects in
24 Countries, Benefiting over
8.2 Million people.
Publikasi mengenai program Pasti Beraksi dapat diunduh melalui link tersedia.
SelengkapnyaBerikut merupakan pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan. Jika anda mempunyai pertanyaan lainnya silahkan menghubungi kami melalui kontak yang tersedia. .
SelengkapnyaPASTI BERAKSI merupakan implementasi dari kebijakan pusat terkait Strategi Nasional Penanganan Anak Tidak Sekolah. Penamaan PASTI BERAKSI merupakan inovasi yang mengedepankan kearifan lokal di tingkat lapangan. PASTI BERAKSI dalam kerangka Nasional akan mendukung percepatan wajib belajar 12 tahun. Program ini juga sebagai tindaklanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah. Dimana semua anak usia 7-18 menammatkan pendidikannya sampai 12 tahun (lulus Sekolah Menengah Atas) setiap tahun..
PASTI BERAKSI merupakan program yang sudah diinisiasi pelaksanaannya sejak tahun 2017 di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Bone dan Kabupaten Takalar. Berbagai inovasi dari kabupaten tersebut mampu mengguggah kesadaran pengambil kebijakan sehingga anak anak yang tadinya tidak bersekolah akhirnya kembali ke layanan Pendidikan baik formal maupun non-formal. Pada tahun 2020 merupakan tahun pertama PASTI BERAKSI di gaungkan sebagai sebuah inovasi pada tingkat provinsi. Dari kedua kabupaten tersebut, tercatat sekitar 8,195 anak tidak sekolah usia 7 – 18 tahun sudah dikembalikan ke sekolah baik formal maupun non-formal. Sejalan dengan hal tersebut dan memperkuat komitmen para pihak, maka diterbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No 71/2020 tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (RA-PPATS) yang menjadi referensi bagi kabupaten dan kota dalam melakukan upaya upaya terbaik bagi anak. Sehingga sejak tahun 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bappelitbangda bekerjasama dengan UNICEF Makassar melakukan replikasi tahap pertama pada 10 kabupaten/kota dengan memberikan model di 4 desa/kelurahan setiap wilayah. Seiring dengan komitmen bersama tersebut, pada tahun 2023, semua kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan ditereplikasi program ini untuk dikembangkan ke semua desa dan kelurahan di setiap kabupaten/kota..
PASTI BERAKSI adalah singkatan dari Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi. Penanganan ini dimulai dengan ketersediaan data berbasis by name by address melalui proses pendataan applikasi Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) yang telah diinisiasi oleh Bappenas, Kemendesa dan UNICEF Indonesia.
a. Komitmen Global dimana Indonesia telah menandatangani komitmen tersebut : SDGs bidang Pendidikan, By 2030, memastikan semua anak laki dan perempuan menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah secara gratis, setara dan berkualitas yang mengarah pada hasil belajar yang relevan dan efektif. ---- No one left behind b. Pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah pada sektor Pendidikan terkait dengan : • Rata rata Lama Sekolah • Harapan lama sekolah • Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK) c. Mendorong peningkatan tingkat Pendidikan Warga menjadi 9 dan 12 tahun. d. Mewujudkan Desa Peduli Pendidikan sesuai amanat SDGs Desa dan memastikan Desa tuntas Wajib Belajar 12 Tahun. e. Mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
<p>Definisi Anak Tidak Sekolah (ATS) adalah anak usia sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas (7-18 tahun) yang:</p> <ul> <li>Tidak pernah bersekolah baik di jenjang SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, atau SMA/MA sederajat</li> <li>Putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikannya (putus sekolah di tengah-tengah jenjang SD, SMP, atau SM)</li> <li>Putus sekolah tanpa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi (transisi dari jenjang SD ke jenjang SMP atau dari jenjang SMP ke jenjang SMA)</li> </ul>.